Fenomena Sosial: Perubahan Fisik Mental Terhadap Gender

Fenomena Sosial : Perubahan Mental Fisik Terhadap Gender

Oleh : Defi Tri Astuti

Penulis ini merupakan orang kelahiran Nganjuk, 09 Oktober 2001. Melanjutkan studinya di IAIN Tulungagung jurusan Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Hobi menggambar dan menulis. Alumni Madrasah Aliyah Al-Hidayah angkatan 2020. Mempunyai cita-cita menjadi seorang ilmuwan dan jurnalistik. Saat ini menekuni ke dunia kepenulisan. Slogan “Jasadnya Mati Karyanya Hidup”

Sosiologi itu mempelajari tentang etika yang memiliki arti aturan yang digunakan masyarakat sehari-hari. Dalam masyarakat etika menjadi standar penilaian moral. Prinsip etika tertuang dalam konsep norma. Norma adalah seperangkat aturan dalam masyarakat yang harus di patuhi dan dapat membedakan mana hal yang baik dan buruk. Dengan mempelajari sosiologi kita dapat mengetahui dan memahami sebuah situasi besar dalam pandangan bermasyarakat. Hal ini penting agar kita menghindari perilaku yang menyimpang.

Dilihat dari kacamata masyarakat sekitar bahwa terdapat suatu fenomena sosial. Fenomena ini bertahap terus menerus sesuai gaya hidup lingkungan sekitar, sebut saja dengan “Desa Transgender”. Transgender berasal dari kata LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Gender mengacu pada gambaran manusia terhadap dirinya pribadi yang dibentuk berdasarkan aktivitas, tingakah laku, dan lingkungan. Gender merupakan perbedaan perilaku laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial yakni perbedaan yang bukan ketentuan tuhan melainkan diciptakan sendiri oleh manusia, gender bisa berubah sedangkan jenis kelamin biologis tidak bisa berubah kecuali melakukan operasi. Transgender merupakan operasi merekonstruksi kembali alat kelamin, dimana seorang laki-laki diubah secara anatomis agar menyerupai seorang perempuan atau sebaliknya. Transgender juga disebut sebagai Transseksual jika dia menghendaki operasi kelamin. Bagi warga Indonesia, hal ini dianggap sebagai sebuah hal tabu yang dipandang menyalahi kodrat pencinptaan-Nya.

Desa “X” (disamarkan) merupakan sebuah desa yang letaknya jauh dari kota dan sebagian besar penduduknya dipadati oleh kaum hawa. Yang mana hal tersebut menjadi penilaian yang cukup menarik. Selain itu, diduga menjadi penyebab dalam fenomena perubahan transgender. Dari analisis yang saya dapat dari desa tersebut bahwa :

Pertama, faktor keluarga(dia mengalami tekanan mental pada saat duduk di bangku sekolah dan juga terjadinya perceraian kedua orangtuanya yang mengakibatkan dia menjadi nakal, keras kepala serta kurang perhatian).

Kedua, faktor lingkungan sekitar (kebiasaan pergaulan seperti dipengaruhi oleh teman sebayanya untuk mengambil jalan yang salah, akhirnya dia mengambil keputusannya dengan sikap yang bias yaitu sikap yang semula female berubah menjadi maskulin. Selain itu dia juga terpengaruh oleh temannya seperti merokok, minum-minuman keras, bersikap keras dan menyukai sesama jenis).

Ketiga, faktor moral dan akhlak (golongan ini terjadi karena adanya pergeseran norma susila yang dianut oleh masyarakat, serta semakin menipisnya kontrol sosial yang ada dalam masyarakat. Namun adakalanya kaum ransgender berisiko mengidap gangguan mental timbul adanya konflik dalam diri individu juga diskriminasi tekanan sosial.).

Keempat, faktor gen merupakan perubahan yang ada dalam diri individu seperti susunan kromosom, kerusakan hormon, kelainan syaraf otak.

Sebelum ricuhnya kabar transgender, syariat islam telah mengajarkan bahwa ada hukum syara’ bagi pelaku yang melakukan operasi kelamin. Hukum syariat islam transgender disebut dengan al-mukhannist (pria seperti wanita) dan al-mutarajjilat (wanita seperti pria). Seseorang yang telah merubah dirinya menjadi transgender maka tetap tidak bisa mengubah statusnya dengan artian apabila pria transisi dirinya menjadi wanita, statusnya tetap pria. Begitupun sebaliknya jika seorang wanita mentransisi menjadi pria, statusnya tetap wanita. Poin yang mengharamkan perbuatan manusia berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 119 yaitu “mengubah ciptaan tuhan” seperti homoseksual, lesbi, menyambung rambut  dengan sopak, bertato, takhannus dan tarajjul.

Allah SWT telah mengatur semua yang ada di bumi ini dengan sempurna, menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya. Allah mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Oleh karena itu dilarang melakukan perbuatan yang dapat mendatangkan kemudharatan serta konsekuensi bagi yang melanggar.

Sebagai penutup, transgender adalah suatu kondisi yang mana ada perubahan pada jenis kelamin dan gender seseorang atau tidak sesuai kondisi saat ia lahir. Nama lain dari transgender yakni Androgini, Multigender, Gender Nonconforming, Third Gender definisi ini digunakan pda kebudayaan sesuai nama daerah masing-masing. Banyak identitas yang mengacu pada transgender antara lain;

Peratama, Transseksual yang mana seseorang berupaya untuk mengubah jenis kelamin lewat suntik hormon, operasi.

Kedua, Cross-dressing yang mana hal ini merupakan hal eskpresi gender tetpi tidak berbau erotiss. Hal ini tidak menunjukkan orientasi seksual seseorang.

Ketiga, Drag Queens yang mana seorang lelaki menggunakan pakaian wanita atau berpenapilan seperti wanita hanya untuk hiburan begitu juga sebliknya dengan Drag King adalah sorang wanita yang berpenampilan seperti lelaki untuk hiburan.

Keempat, Genderqueer yang mana digunakan dibeberapa orang untuk mengidentifikasikan gender mereka diluar perempuan atau laki-laki.

Namun disisi lain seorang wanita yang merubah dirinya menjadi pria itu tidak melakukan transseksual, dia menutupi identitasnya secara keseluruhan dengan penampilan layaknya seorang pria. Tetapi perubahan ini hanya diketahui oleh masyarakat sekitar dan sebagian teman sebayanya. Dengan kejadian di desa transgender terus meningkat 90% wanita berpenampilan seperti laki-laki juga diidentifikasi menyukai sesama jenis. Untuk menghindari perilaku menyimpang harus bisa memilih teman yang baik, menutup segala hal yang berbau pornografi dan mengaadakan seminar tentang bahaya LGBT. Dengan hal-hal tersebut diharapkan dapat dicegah supaya tidak meluas.

Daftar Pustaka

Fathi Yakan. 1989. Al-Islam wa al-Jins. Terj. Syafril Jamil, Islam dan Seks.

S.K.Putri, 2008. Proses Coming Out Pada Gay. Diunduh tanggal 28 Maret 2016 dari : http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/psycholog y/2007/ Artikel_10502236.pdf

Abu Ameenah Philips dan Zafar Khan, 2003. Islam dan Homoseksual (Jakarta: Pustaka Zahra), Cet.1, hlm. 85

Masyitah Ibrahim, “Program Ikut Telunjuk Nafsu”. Diakses 17 Maret 2016, dari : http://www.utusan.com.my

Sri Habsari, Bimbingan dan Konseling SMA. Diakses pada 17 Maret 2016 dari : http://books.google.co.id

Syed Hassan, May 2011. Kenapa Berlakunya Kecelaruan Jantina, (Jurnal alIslâm) hlm. 35

Husein Muhammad dkk., Fiqh Seksualitas Risalah Islam … ,hlm. 90.

 

 

Komentar