Fenomena Sosial :
Perubahan Mental Fisik Terhadap Gender
Oleh : Defi Tri Astuti
Penulis ini
merupakan orang kelahiran Nganjuk, 09 Oktober 2001. Melanjutkan studinya di
IAIN Tulungagung jurusan Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.
Hobi menggambar dan menulis. Alumni Madrasah Aliyah Al-Hidayah angkatan 2020.
Mempunyai cita-cita menjadi seorang ilmuwan dan jurnalistik. Saat ini menekuni
ke dunia kepenulisan. Slogan “Jasadnya Mati Karyanya Hidup”
Sosiologi itu
mempelajari tentang etika yang memiliki arti aturan yang digunakan masyarakat
sehari-hari. Dalam masyarakat etika menjadi standar penilaian moral. Prinsip
etika tertuang dalam konsep norma. Norma adalah seperangkat aturan dalam
masyarakat yang harus di patuhi dan dapat membedakan mana hal yang baik dan
buruk. Dengan mempelajari sosiologi kita dapat mengetahui dan memahami sebuah
situasi besar dalam pandangan bermasyarakat. Hal ini penting agar kita
menghindari perilaku yang menyimpang.
Dilihat dari
kacamata masyarakat sekitar bahwa terdapat suatu fenomena sosial. Fenomena ini
bertahap terus menerus sesuai gaya hidup lingkungan sekitar, sebut saja dengan
“Desa Transgender”. Transgender berasal dari kata LGBT (Lesbian, Gay,
Biseksual, dan Transgender). Gender mengacu pada gambaran manusia terhadap
dirinya pribadi yang dibentuk berdasarkan aktivitas, tingakah laku, dan
lingkungan. Gender merupakan perbedaan perilaku laki-laki dan perempuan yang
dikonstruksi secara sosial yakni perbedaan yang bukan ketentuan tuhan melainkan
diciptakan sendiri oleh manusia, gender bisa berubah sedangkan jenis kelamin
biologis tidak bisa berubah kecuali melakukan operasi. Transgender merupakan
operasi merekonstruksi kembali alat kelamin, dimana seorang laki-laki diubah
secara anatomis agar menyerupai seorang perempuan atau sebaliknya. Transgender
juga disebut sebagai Transseksual jika dia menghendaki operasi kelamin. Bagi
warga Indonesia, hal ini dianggap sebagai sebuah hal tabu yang dipandang
menyalahi kodrat pencinptaan-Nya.
Desa “X”
(disamarkan) merupakan sebuah desa yang letaknya jauh dari kota dan sebagian
besar penduduknya dipadati oleh kaum hawa. Yang mana hal tersebut menjadi
penilaian yang cukup menarik. Selain itu, diduga menjadi penyebab dalam
fenomena perubahan transgender. Dari analisis yang saya dapat dari desa
tersebut bahwa :
Pertama, faktor
keluarga(dia mengalami tekanan mental pada saat duduk di bangku sekolah dan
juga terjadinya perceraian kedua orangtuanya yang mengakibatkan dia menjadi
nakal, keras kepala serta kurang perhatian).
Kedua, faktor lingkungan
sekitar (kebiasaan pergaulan seperti dipengaruhi
oleh teman sebayanya untuk mengambil jalan yang salah, akhirnya dia mengambil
keputusannya dengan sikap yang bias yaitu sikap yang semula female berubah
menjadi maskulin. Selain itu dia juga terpengaruh oleh temannya seperti
merokok, minum-minuman keras, bersikap keras dan menyukai sesama jenis).
Ketiga, faktor moral dan akhlak (golongan ini terjadi karena
adanya pergeseran norma susila yang dianut oleh masyarakat, serta semakin
menipisnya kontrol sosial yang ada dalam masyarakat. Namun adakalanya kaum
ransgender berisiko mengidap gangguan mental timbul adanya konflik dalam diri
individu juga diskriminasi tekanan sosial.).
Keempat,
faktor gen merupakan perubahan yang ada dalam diri individu seperti susunan
kromosom, kerusakan hormon, kelainan syaraf otak.
Sebelum
ricuhnya kabar transgender, syariat islam telah mengajarkan bahwa ada hukum
syara’ bagi pelaku yang melakukan operasi kelamin. Hukum syariat islam
transgender disebut dengan al-mukhannist (pria seperti wanita) dan
al-mutarajjilat (wanita seperti pria). Seseorang yang telah merubah dirinya
menjadi transgender maka tetap tidak bisa mengubah statusnya dengan artian
apabila pria transisi dirinya menjadi wanita, statusnya tetap pria. Begitupun sebaliknya
jika seorang wanita mentransisi menjadi pria, statusnya tetap wanita. Poin yang
mengharamkan perbuatan manusia berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 119 yaitu
“mengubah ciptaan tuhan” seperti homoseksual, lesbi, menyambung rambut dengan sopak, bertato, takhannus dan
tarajjul.
Allah
SWT telah mengatur semua yang ada di bumi ini dengan sempurna, menciptakan
manusia dengan sebaik-baiknya. Allah mengetahui apa yang terbaik bagi
hamba-Nya. Oleh karena itu dilarang melakukan perbuatan yang dapat mendatangkan
kemudharatan serta konsekuensi bagi yang melanggar.
Sebagai
penutup, transgender adalah suatu kondisi yang mana ada perubahan pada jenis
kelamin dan gender seseorang atau tidak sesuai kondisi saat ia lahir. Nama lain
dari transgender yakni Androgini, Multigender, Gender Nonconforming, Third
Gender definisi ini digunakan pda kebudayaan sesuai nama daerah masing-masing.
Banyak identitas yang mengacu pada transgender antara lain;
Peratama,
Transseksual yang mana seseorang berupaya untuk mengubah jenis kelamin lewat
suntik hormon, operasi.
Kedua,
Cross-dressing yang mana hal ini merupakan hal eskpresi gender tetpi tidak
berbau erotiss. Hal ini tidak menunjukkan orientasi seksual seseorang.
Ketiga,
Drag Queens yang mana seorang lelaki menggunakan pakaian wanita atau
berpenapilan seperti wanita hanya untuk hiburan begitu juga sebliknya dengan
Drag King adalah sorang wanita yang berpenampilan seperti lelaki untuk hiburan.
Keempat,
Genderqueer yang mana digunakan dibeberapa orang untuk mengidentifikasikan
gender mereka diluar perempuan atau laki-laki.
Namun
disisi lain seorang wanita yang merubah dirinya menjadi pria itu tidak
melakukan transseksual, dia menutupi identitasnya secara keseluruhan dengan
penampilan layaknya seorang pria. Tetapi perubahan ini hanya diketahui oleh
masyarakat sekitar dan sebagian teman sebayanya. Dengan kejadian di desa
transgender terus meningkat 90% wanita berpenampilan seperti laki-laki juga
diidentifikasi menyukai sesama jenis. Untuk menghindari perilaku menyimpang
harus bisa memilih teman yang baik, menutup segala hal yang berbau pornografi
dan mengaadakan seminar tentang bahaya LGBT. Dengan hal-hal tersebut diharapkan
dapat dicegah supaya tidak meluas.
Daftar Pustaka
Fathi Yakan.
1989. Al-Islam wa
al-Jins. Terj.
Syafril Jamil, Islam
dan Seks.
S.K.Putri, 2008. Proses Coming Out Pada Gay. Diunduh tanggal 28 Maret 2016 dari : http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/psycholog
y/2007/ Artikel_10502236.pdf
Abu Ameenah
Philips dan Zafar Khan, 2003. Islam dan Homoseksual (Jakarta: Pustaka Zahra), Cet.1, hlm. 85
Masyitah Ibrahim, “Program Ikut Telunjuk Nafsu”. Diakses 17 Maret 2016, dari : http://www.utusan.com.my
Sri Habsari, Bimbingan dan Konseling SMA. Diakses pada 17 Maret 2016 dari : http://books.google.co.id
Syed Hassan,
May 2011. Kenapa
Berlakunya Kecelaruan Jantina, (Jurnal alIslâm) hlm. 35
Husein Muhammad dkk., Fiqh Seksualitas Risalah Islam … ,hlm.
90.
Komentar
Posting Komentar